Bajra Utara (25/02/2021) ……Dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No 13 Tahun 2020 tentang perioritas Dana Desa tahun 2021, menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan Bajra untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
Pemerintah Desa Bajra pada tahun 2021 menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin sebanyak 5 KK, yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa bajra dengan BPD Desa. Prebekel Bajra Utara, Bpk. I WAYAN SUKANATA, mengatakan ke 5 KK tersebut sebagai penerima BLT dana Desa telah di verifikasi sesuai ketentuan yang kemudian dituangkan dalam berita acara musdes sebagai dasar penetapan anggaran dalam APBEDesa tahun 2021.
Pada hari Kamis, 25 Februari 2021 Prebekel Desa Bajra Utara menyerahkan secara langsung kepada penerima maanfaat. Bantuan tersebut diberikan secara tunai, dimana kebanyakan mereka adalah para lansia yang sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak terdaftar dalam penerima bantuan laiinya dari pemerintah. Dikatakannya pula bantuan sebesar Rp.300.000. per kk tersebut dapat meringankan beban kehidupan dimasa pandemic. Tentunya pula penerima maanfaat akan menerima setiap bulan pada saat transfer dana desa telah masuk ke rekening kas desa.