You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bajera Utara
Desa Bajera Utara

Kec. Selemadeg, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BAJERA UTARA MELAYANI SEPENUH HATI DAN PROFESIONAL

Penyempurnaan Tata Tertib Pemilihan Perbekel 2021

I MADE SUAMA 16 Agustus 2021 Dibaca 1.857 Kali

Bajera Utara.... 16/8/2021

Dalam rangka Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara Tahun 2021 serta sesuai dengan Jadwal Kegiatan yang telah disusun kepanitian. Dengan demikian, setelah selesai sosialisasi maka dilanjutkan dengan rapat penyempurnaan tata tertib serta jadwal kegiatan.

Rapat penyempurnaan tatib tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Agustus 2021, pukul 09.00 wita, bertempat di aula Kantor Desa Bajera Utara. Peserta rapat terdiri dari panitia pilkel, BPD Bajera Utara, Perbekel Desa Bajera Utara, serta kelian adat se-desa Bajera Utara. 

Dari rapat tersebut ditetapkanlah tata tertib pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara, sebagai berikut

PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL

DESA BAJERA UTARA

 KECAMATAN SELEMADEG – KABUPATEN TABANAN TAHUN 2021

Sekretariat ; Kantor Desa Bajera Utara

 

 

      KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL

DESA BAJERA UTARA, KECAMATAN SELEMADEG,

KABUPATEN TABANAN

NOMOR : 01 /Panlih-Pilkel/BU/VII/2021

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN PERBEKEL

DESA BAJERA UTARA

PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA BAJERA UTARA,

 

Menimbang  :   a.  bahwa   untuk   kelancaran   dan   ketertiban   pelaksanaan   Pemilihan Perbekel   Desa                                  Bajera Utara dipandang perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa                                Bajera Utara;

                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu                                       menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara tentang tata tertib                                 Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara;

Mengingat     :  

1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir   dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun      2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun   2014   tentang   Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa         ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157);

5. Peraturan Menteri Dalam   Negeri  Nomor 112  Tahun  2014  Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);

6. Peraturan Daerah Nomor 5   Tahun   2016   tentang   Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1);

7. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pemilihan Pengangkatan dan Pemilihan Perbekel ( Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 nomor 65)

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan   :          KEPUTUSAN    PANITIA    PEMILIHAN    PERBEKEL    DESA  

    BAJERA UTARA TENTANG    PERATURAN  TATA  TERTIB      

  PEMILIHAN  PERBEKEL DESA BAJERA UTARA TAHUN 2021

 

 

BAB I

ASAS PENYELENGGARAAN DAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL

Pasal 1

Penyelenggara Pemilihan Perbekel berpedoman pada asas : mandiri , jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

       Pasal 2

Tugas  dan  wewenang  Panitia  Pemilihan  Perbekel  dalam  penyelenggaraan  Pemilihan Perbekel meliputi:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun dan menetapkan tata tertib pemilih
  3. mengkoordinasikan,  menyelenggarakan,  dan  mengendalikan  semua  tahapan Pemilihan Perbekel;
  4. memutakhirkan  data    pemilih    berdasarkan    data    kependudukan    dengan memperhatikan DPT Pemilukada Th 2020;
  5. menetapkan peserta Pemilihan Perbekel;
  6.  menetapkan  dan    mengumumkan    hasil    rekapitulasi    penghitungan    suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  7.  membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan Perbekel;
  8. menerbitkan  keputusan   Panitia   untuk   mengesahkan   hasil   pemilihan   dan mengumumkannya;
  9. menyediakan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan;
  10. menindaklanjuti   dengan   segera   atas   laporan   adanya   dugaan   pelanggaran Pemilihan Perbekel;
  11.  Panitia menonaktifkan anggota KPPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Perbekel
  12. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang  berkaitan dengan tugas dan wewenang Panitia kepada masyarakat;
  13. membuat laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada BPD;dan
  14. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan dalam Tatib ini.

Pasal 3

Tanggungjawab dan Keanggotaan Panitia Pemilihan :

  1. Dalam menjalankan  tugasnya,  Panitia  Pemilihan  Perbekel  bertanggung  jawab kepada BPD.
  2.  Panitia Pemilihan Perbekel menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada BPD;
  3. Panitia Pemilihan Perbekel bersifat mandiri dan tidak memihak;
  4. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c diatas terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat yang tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan.

Pasal 4

Panitia Pemilihan Perbekel dalam pemilihan perbekel berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan perbekel dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta pemilihan perbekel secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada BPD;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen dengan baik;
  7. membuat berita acara pada setiap rapat pleno Panitia Pemilihan Perbekel dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Perbekel;

Pasal 5

Panitia Pemilihan Perbekel diberhentikan dengan tidak hormat oleh BPD apabila:

  1. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Perbekel;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau;
  5. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Panitia Pemilihan Perbekel dalam mengambil keputusan dan penetapan;
  6. Terbukti terlibat dalam kampanye dan sebagai tim sukses salah satu calon perbekel
  7. Pengisian Panitia Pemilihan Perbekel karena diberhentikan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh BPD sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

 

PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN

Bagian Kesatu

       Umum

       Pasal 6

  1. Calon Perbekel wajib memenuhi persyaratan :
  2. warga Negara Republik Indonesia ;
  3.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  4. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan UUD 1945 , serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  5. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) atau sederajat, ijazah Pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari Lembaga yang berwenang;
  6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Perbekel ;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ( Surat berkelakuan baik dari Kepolisian )
  10. ;tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat, Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit;
  12. foto copy KTP dan KK yang masih berlaku ;
  13. pas foto berwarna ukuran : 4x6 3 lembar berlatar belakang merah dan 3R 2 lembar;
  14. tidak pernah sebagai perbekel selama 3 ( tiga) kali masa jabatan
  15. Calon perbekel dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipersyaratkan mendapatkan ijin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian ;
  16. Perbekel yang mencalonkan kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya pelaksanaan penetapan calon perbekel terpilih;
  17. BPD mencalonkan diri dalam pemilihan Perbekel mengundurkan diri sejak penetapan bakal calon perbekel ( Pasal 19 ayat (2) huruf k Permendagri 110 tentang BPD)
  18. Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan perbekel diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon perbekel terpilih;
  19. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  20. Surat Keterangan bebas narkotika dari badan narkotika kabupaten.
  21. Pada saat pendaftaran para calon harus melampirkan struktur (KSB) tim sukses dari masing-masing calon.

Bagian Kedua Pencalonan

Paragraf Kesatu Umum

   Pasal 7

Pencalonan calon perbekel dilakukan dengan 2 cara yaitu dicalonkan oleh Banjar Dinas atau melalui pencalonan perseorangan.

Paragraf Kedua Pencalonan

Oleh Banjar Dinas

Pasal 8

 

Pencalonan calon perbekel oleh Banjar Dinas dilakukan dengan mengajukan / melampirkan surat pernyataan dari banjar dinas yang merupakan hasil paruman / musyawarah mufakat banjar dinas disertai dengan daftar hadir

        Pasal 9

Surat pernyataan dimaksud pada pasal 3 diatas di tandatangani oleh kepala kewilayahan dan kelian adat banjar setempat dilampiri daftar hadir peserta rapat dan pada saat pendaftaran calon diantar oleh Kelian Adat dan Tim sukses.

Paragraf Ketiga

Calon Perseorangan

Pasal 10

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Perseorangan adalah melampirkan dukungan berupa foto copy KTP minimal sebanyak jumlah DPT terkecil dari banjar dinas di Desa Bajera Utara dalam Pilkada th 2020 dan atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan sebaran dibeberapa banjar.
  2. Format dukungan berupa foto copy KTP sesuai dengan format yang telah di buat olehpanitia ( mencantumkan foto copy KTP, Nama, Alamat dan Tanda Tangan dalam sebuah lembaran kertas A4 ).
  3. Penetapan sah tidak sahnya dukungan berupa foto copy KTP, Panitia akan memverifikasi Faktual menyangkut dukungan, langsung ke pemilih KTP bersangk

 

BAB III

HAK PEMILIH DAN DIPILIH Bagian Kesatu

Hak Pemilih

Pasal 11

Yang  berhak  memilih  Perbekel  Desa Bajera Utara  adalah  penduduk  Desa  Bajera Utara  warga  Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat  :

  1. Sebagai penduduk desa Bajera Utara berumur 17 tahun terhitung sejak tanggal pemungutan suara atau sudah / pernah menikah ;
  2. Nyata-nyata tidak sedang tidak terganggu jiwa / ingatannya ;
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Berdomisili di Desa Bajera Utara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum Disahkannya
  5. Daftar Pemilih Sementara, dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Penduduk;
  6. Terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan.

Bagian Kedua Hak Dipilih

Pasal 12

Yang berhak dipilih dalam pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara tahun 2021 adalah penduduk Desa Bajera Utara warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat  :

  1. Sebagai calon Perbekel Desa Bajera Utara tahun 2021 yang dicalonkan oleh Banjar Dinas,atau ;
  2. Sebagai calon Perbekel Desa Bajera Utara tahun 2021 dari calon perseorangan;
  3. Telah ditetapkan sebagai calon tetap Perbekel Desa Bajera Utara Tahun 2021.

 

PENELITIAN PERSYARATAN DAN PENETAPAN CALON PERBEKEL

Bagian Kesatu

Penelitian Persyaratan

Pasal 13

  1. Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan .
  2. Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian terhadap bakal calon kepada masyarakat untuk mendapat masukan .
  3. Panitia menetapkan dan mengumumkan bakal calon perbekel menjadi calon perbekel yang telah memenuhi syarat dari hasil Penjaringan  dan Penyaringan  paling sedikit 2 (dua ) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
  4. Apabila bakal calon yang memenuhi syarat dari hasil penjaringan dan penyaringan kurang dari 2 ( dua ) orang, maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran calon selama 20 (dua puluh) hari .
  5. Dalam hal bakal calon tetap kurang dari 2 (dua) setelah diadakan perpanjangan waktu pendaftaran, maka Bupati menunda pelaksanaan Pemilihan Perbekel sampai Pemilihan Perbekel periode berikutnya . Untuk mengisi kekosongan tersebut Bupati mengangkat Penjabat perbekel dari lingkungan PNS lingkungan pemeritah kabupaten .
  6. Jika bakal  calon  lebih  dari  5  (lima)  panitia  melakukan  seleksi  tambahan  dengan kriteria :
  7. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
  8. tingkat pendidikan;
  9.  usia; dan
  10. lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten.
  11. Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 diatas, ditentukan dengan memberi bobot penilaian
  12. Pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan dan Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 huruf a diatas diberikan bobot nilai sebagai berikut :
  13. Pernah menjadi DPR/DPRD/Pemerintahan Desa dengan masa kerja diberikan bobot nilai sebagai berikut :
  14.  Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 30;
  15. * 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 29;
  16. * 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 28;
  17. * 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 27;
  18. * 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 26;

Pernah mengabdi di Pemerintah Pusat/Daerah dengan masa kerja diberikan bobot nilai sebagai berikut ;

  • Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 25;
  • 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 24;
  • 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 23;
  • 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 22;
  • 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 21;
  • c. Pernah mengabdi di Lembaga Adat dengan masa kerja diberikan bobot nilai sebagai berikut ;
  • Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 20;
  • 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 19;
  • 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 18;
  • 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 17;
  • 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 16;

 

  • Pernah mengabdi di Lembaga Kemasyarakatan lainnya dengan masa kerja diberikan bobot nilai 15;
  • Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 20;
  • 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 19;
  • 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 18;
  • 3 s/d  5 tahun diberi bobot nilai 17;
  • 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 16;
  • Tingkat Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 huruf b diberikan bobot penilaian sebagai berikut :
  • berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat diberikan bobot nilai 15;
  • b. berpendidikan Sekolah Menengah Atas/Umum atau sederajat diberikan bobot nilai 17;
  • c. berpendidikan diploma 1/2/3 diberikan bobot nilai 20;
  • berpendidikan Sarjana (S1) atau sederajat diberikan bobot nilai 23;
  • berpendidikan Pascasarjana diberikan bobot nilai 25;
  • Usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 huruf c diatas, diberikan bobot nilai sebagai berikut :
  • berusia 25 tahun sampai dengan 30 tahun diberikan bobot nilai 15;
  • b. berusia lebih dari 30 tahun sampai dengan 40 tahun diberikan bobot nilai 20;
  • c. berusia lebih dari 40 tahun sampai dengan 65 tahun diberikan bobot 30;
  • berusia lebih dari 65 tahun diberikan bobot nilai 15;
  • Penilaian bobot pada  pengalaman  bekerja  pada  lembaga  pemerintahan,  tingkat pendidikan dan usia hanya boleh dipilih salah satu saja dengan memilih nilai maksimal.

Bagian Kedua Penelitian Persyaratan

Paragraf Kesatu Umum

Pasal 14

  1. Penetapan calon perbekel disertai dengan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan serta penyerahan foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  2. Pengumuman calon  perbekel  disertai  foto  yang  disepakati  dilakukan  oleh  panitia pemilihan melalui papan pengumuman selama 7 ( tujuh) hari sejak ditetapkan .

Pasal 15

  1. Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan (2) tidak dapat mengundurkan diri, dan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan / meninggal dunia, maka secara administratif dianggap tidak mengundurkan diri.
  2. Apabila calon yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat suara terbanyak dalam pemilihan calon perbekel, maka perolehan suaranya dianggap batal .
  1. Atas pembatalan  perolehan  suara  sebagaimana  dimaksud  ayat  (2),  maka  akan dilakukan pemilihan ulang pada pemilihan Perbekel gelombang berikutnya.

 

BAB V

KAMPANYE DAN MASA TENANG Bagian Kesatu

Umum

Pasal 16

  1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Perbekel .
  2. Lamanya kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3  ( tiga ) hari  sebelum dimulainya masa tenang dan waktu kampanye selama 6 (enam) hari.
  3. Jadwal pelaksanaan  kampanye  ditetapkan  oleh  Panitia  Pemilihan  dan  kampanye dilakukan dengan prinsip  jujur, terbuka, dialogis, menjaga keamanan dan ketertiban serta bertanggung jawab;
  1. Ketentuan pelaksanaan kampanye dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

  1. Kampanye memuat visi dan misi bila terpilih sebagai perbekel .
  2. Visi merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam masa jabatan menjadi Perbekel
  1. Misi berisi program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  2. Pada saat penyampaian visi dan misi tidak diperbolehkan menyampaikan janji-janji yang bukan merupakan kewenangan perbekel nantinya.

Pasal 18

  1. Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara:
  2. Pengunaan alat peraga  Kampanye ditetapkan  oleh Panitia Pemilihan dengan ukuran, format dan tempat yang telah ditentukan oleh  Panitia Pemilihan.
  3. Dalam kampanye dilarang :
  4. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan RI ;
  5. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI;
  6. menghina seseorang, agama , suku, ras, golongan, calon dan / atau calon lain ;
  7. menghasut dan mengadu domba perseorangan dan masyarakat ;
  8. mengganggu ketertiban umum;
  9. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat dan / atau calon lain;
  10. merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain ;
  11. menggunakan fasilitas pemerintah , tempat ibadah dan tempat pendidikan ;membawa atau  menggunakan  gambar  dan/atau  atribut  calon  lain  selain  dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan;
  12. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat pemilih Desa Bajera Utara atas dasar apapun termasuk tim sukses dari masing-masing calon ;
  13. Memasang APK ( alat peraga kampanye ) berupa : brosur, Pamflet, kartu nama dst Baliho hanya diperbolehkan di depan Kantor Desa Bajera Utara disiapkan oleh Panitia sedangkan yang dipasang di depan rumah dari masing-masing calon disiapkan oleh masing-masing calon. Serta untuk Panitia menempelkan gambar masing-masing calon di setiap bale banjar di Desa Bajera Utara.
  14. dalam kampanye dilarang melibatkan :
  15. perbekel dan penjabat perbekel;
  16. perangkat desa;
  17.  anggota BPD .

Pasal 19

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi :

  1. a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan ;
  2. penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran atau disuatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan yang berpotensi menyebar kewilayah  lain .

Pasal 20

Masa tenang dilaksanakan selama 3 ( tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

Pasal 21

Dalam masa tenang, peserta, tim sukses dan pemilih dilarang melakukan aktifitas kampanye meliputi :

  1. Melakukan pertemuan dalam kelompok apapun;
  2. Menyebarkan APK (Brosur, famplet dan sebagainya )
  3. Mendatangi rumah warga untuk mengarahkan / menghasut memilih calon tertentu
  4. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih

BAB VI

TATA CARA PEMILIHAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 22

Pemilihan Perbekel hanya dilakukan dalam 1 (satu) tahapan pemilihan.

Pasal 23

Anggota  Panitia  Pemilihan  dan  seluruh  calon  Perbekel  tetap  mempunyai  hak  untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Perbekel .

Pasal 24

  1. Pemilihan Perbekel dilaksanakan secara Langsung , Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil .
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos foto/masih didalam kotak calon dalam surat suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan .
  3. Pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1(satu) orang calon .
  4. Pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun .Sedangkan untuk pemilih yang berhalangan hadir karena sakit akan didatangi dan pada saat didatangi KPPS dan didampingi saksi dari masing-masing calon.

Pasal 25

  1. Untuk kelancaran    pelaksanaan    pemilihan    calon    perbekel,    Panitia    Pemilihan menyediakan :
  2. Papan tulis yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih ;
  3. Surat Suara  yang  memuat  foto  para  calon  yang  berhak  dipilih  pada  bagian bawahnya ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda sahnya surat suara ;
  4.  Kotak suara berikut kuncinya yang jumlah dan besarnya sesuai dengan kebutuhan ;
  5. Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara ;
  6. Alas dan alat pencoblosan didalam bilik suara .
  7. Bentuk dan model surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan .

Pasal 26

  1. Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan sudah menyampaikan surat panggilan pemilih yang sudah terdaftar di DPT .
  2. Dalam surat panggilan pemilih sebagaimana  dimaksud   pada ayat (1) disebutkan dengan jelas mengenai waktu dan tempat pemberian suara

BAB VII

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu

Pemungutan Suara

Pasal 27

  1. Untuk kepentingan pelaksanaan pemungutan suara, dibuat Tempat Pemungutan Suara ( TPS) .
  1. Jumlah pemilih  di  TPS,  lokasi,  bentuk  dan  tata  letak  TPS  ditetapkan  oleh  Panitia Pemilihan Desa
  1. Untuk kelancaran  pelaksanaan  pemungutan  suara,  Panitia  Pemilihan  membentuk KPPS.
  1. KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk membantu Panitia Pemilihan dalam melaksanakan pemungutan suara dimasing-masing TPS;
  2. KPPS yang menjalani isolasi mandiri diganti yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Perbekel.

Pasal 28

Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS membuka kotak suara dan memperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegal dengan kertas segel yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan

Pasal 29

  1. Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh KPPS melalui pemanggilan berdasarkan nomor urut kehadiran pemilih .
  2. Setelah menerima surat suara , pemilih memeriksa atau meneliti surat suara yang diterima .
  3. Apabila surat suara yang diterima dalam keadaan cacat atau rusak , pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak tersebut kepada KPPS .
  4. Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai cacat fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih, serta wajib merahasiakan pilihannya.

Pasal 30

  1. Pencoblosan Surat suara dilaksanakan dalam bilik suara oleh pemilih yang akan menggunakan hak suaranya .
  2. Pemilih yang masuk dalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
  3. Pemilih yang keliru mencoblos surat suara dapat meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada KPPS .
  4. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukannya kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat .

Pasal 31

  1. Pada saat pemungutan suara Panitia Pemilihan dan KPPS berkewajiban menjamin pelaksanaan pemungutan suara agar berjalan dengan tertib, bebas, rahasia , jujur dan adil .
  2. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, seluruh calon perbekel setelah selesai mencoblos, tidak boleh berada di TPS dan harus berada ditempat yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara .
  3. Panitia Pemilihan dan KPPS menjaga agar setiap pemilih yang berhak memilih hanya memberikan 1 (satu)   suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun;
  4. Proses penghitungan suara dilakukan di TPS.

Pasal 32

  1. Jadwal waktu pemungutan suara dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Oktober 2021 dan atau Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di tetapkan oleh Bupati.
  2. Pemungutan Suara dimulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.

Bagian Kedua Penghitungan Suara

Paragraf Kesatu Umum

Pasal 33

  1. Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, KPPS melaksanakan penghitungan suara di masing-masing TPS .
  2. Pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 12.00 wita.
  3. Pendaftaran pemilih ditutup pada pukul 12.00 wita.
  4. Jika pemungutan suara belum selesai walau sudah menunjukan pkl.12.00 wita, proses pemungutan bisa dilanjutkan bagi pemilih yang telah mendaftar sebelum jam 12.00 wita.
  5. Penghitungan suara dapat dimulai jika sudah menunjukan pukul 13.00 Wita.
  6. Hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara hasil pemungutan suara dalam rangkap ( panitia desa, pengumuman di TPS dan sejumlah saksi ) dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan dan saksi-saksi.

Pasal 34

  1. Untuk menjamin pelaksanaan pemilihan secara demokratis, setiap calon dapat menempatkan masing-masing seorang saksi pada tiap-tiap TPS yang diambil dari Pemilih yang berhak memberikan suara yang ditentukan sendiri oleh calon perbekel dan melaporkannya kepada KPPS, H-1 sebelum pemilihan dilaksanakan.
  2. Saksi  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   bertugas   menyaksikan   jalannya pemungutan dan penghitungan suara   serta menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara .
  3. Berita Acara hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani oleh saksi masing- masing calon dianggap sah .
  4. KPPS membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk selembar demi selembar disaksikan oleh saksi dan pemilih yang hadir  .
  5. Setiap lembar surat suara diteliti untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon perbekel dan kemudian KPPS membaca nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di kertas plano yg ditempel dipapan tulis yang ditempelkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir dan para saksi.

Pasal 35

  1. Surat Suara dianggap tidak sah , apabila :
  2. tidak memakai surat suara yang sudah ditentukan ;
  3.  tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan pada surat suara;
  4. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih ;
  5. mencoblos lebih dari 1(satu) gambar calon yang berhak dipilih ;
  6. mencoblos diluar garis batas tanda gambar calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
  7. surat suara yang rusak;
  8. coblosannya tidak  jelas /  memakai  alat  lain dari  alat  pencoblosan yang  telah disediakan .
  9. Surat suara yang sah adalah :
  10. Surat suara yang dicoblos sesuai dengan surat suara yang telah ditentukan ;
  11. Coblosan berada didalam atau pada garis batas photo yang berhak dipilih ;
  12. Coblosan hanya terdapat pada 1 (satu) tanda gambar dengan memakai alat yang telah ditentukan .
  13. Coblosan lebih dari satu namun masih dalam kotak satu calon.
  14. Coblosan dalam garis salah satu kotak calon
  15. Coblosan simetris yang dalam satu garis lurus yang tidak tercoblos pada calon lain atau pada garis batas calon lain.
  16. pernyataan suara sah dan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diumumkan kepada pemilih pada saat akan dilaksanakan pemungutan suara oleh KPPS.

 

BAB VIII

PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON PERBEKEL TERPILIH Bagian Kesatu

Umum

Pasal 36

  1. Setelah penghitungan suara selesai, KPPS membuat Berita Acara pemilihan dan menyampaikan kepada Panitia Pemilihan
  2. Setelah selesai pelaksanaan pemilihan di masing – masing TPS , Panitia Pemilihan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk surat keputusan Penetapan Calon perbekel terpilih pada hari itu juga yaitu hari dan tanggal pemungutan suara  dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Perbekel kepada BPD  dan  selanjutnya BPD menetapkan calon Perbekel terpilih berdasarkan perolehan suara sah terbanyak .
  1. Calon Perbekel terpilih yang telah ditetapkan oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)  disahkan  oleh  Bupati  dengan  menerbitkan  Keputusan     Bupati  tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel terpilih .
  1. Penetapan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud ayat (4) dikeluarkan paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung diterimanya Laporan hasil pemilihan Perbekel dari BPD .

Bagian Kedua Sebaran yang lebih luas Paragraf Kesatu

Umum

Pasal 37

  1. Calon Perbekel yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Perbekel terpilih;
  2. Dalam hal calon Perbekel yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah yang lebih luas dari jumlah TPS.
  3. Apabila perolehan suara sah dari jumlah TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap sama maka calon Perbekel terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara pada TPS dengan jumlah DPT terbanyak.

Pasal 38

  1. Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan perbekel hanya dapat diajukan oleh calon Perbekel kepada BPD dalam waktu paling Lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan perbekel .
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon perbekel .
  3. Pengajuan keberatan kepada BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
  1. BPD memutus sengketa penetapan hasil pemilihan perbekel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan musyawarah  untuk mencapai mufakat dan keputusan diambil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan tersebut
  2. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak tercapai , maka sengketa penetapan hasil pemilihan perbekel disampaikan kepada Bupati .
  3. Putusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat .

Pasal 39

Masa jabatan Perbekel selama 6 (enam ) tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1(satu) kali masa jabatan berikutnya, apabila Perbekel yang bersangkutan belum sampai 3 (tiga) kali masa jabatan.

 

BAB IX

SANKSI-SANKSI PELANGGARAN Bagian Kesatu Pencalonan

Pasal 40

Sanksi-sanksi terbukti pelanggaran pada saat pencalonan meliputi :

  1. Jika bakal calon perbekel tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan dalam tatib ini sampai batas waktu yang ditetapkan, maka bakal calon tidak diteruskan proses pencalonanya oleh panitia / digugurkan pencalonanya.
  2. b. Jika bakal calon perbekel terbukti mengunakan dokumen palsu pada saat pencalonan maka pencalonan dianulir.

Bagian Kedua Kampanye

Paragraf Kesatu

Pasal 41

Sanksi-sanksi terbukti pelanggaran pada saat kampanye meliputi :

  1. Malaksanakan kampanye diluar jadwal, teguran lisan/tertulis,dibubarkan
  2. b. Keberpihakan/keterlibatan  panitia,   perangkat   desa   dan   BPD   dalam   kegiatan kampanye diluar yang difasilitasi panitia.
  3. Melaksanakan kampanye ditempat yang dilarang, teguran lisan/tertulis,dibubarkan
  4. Memasang APK ditempat yang dilarang, teguran lisan/tertulis, APK diturunkan;
  5. Larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, penghentian kegiatan kampanye.

Paragraf Kedua

Masa Tenang

Pasal 42

Sanksi-sanksi terbukti pelanggaran pada saat masa tenang meliputi :

  1. Melakukan pertemuan dalam kelompok apapun; teguran lisan/tertulis,dibubarkan
  2. Menyebarkan APK (Brosur, famplet dan sebagainya ) diberikan teguran lisan/tertulis;
  3. Mendatangi rumah warga untuk mengarahkan / menghasut memilih calon tertentu, dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis atau penghentian keg
  4. Larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis atau  penghentian kegiatan.

BAB X

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN Bagian Kesatu

Umum

Pasal 43

Penerapan Protokol Kesehatan pada  Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara.

BAB XI

JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN PERBEKEL Bagian Kesatu

Umum

Pasal 44

Jadwal Tahapan Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara.

BAB XI KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 45

Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa  Bajera Utara  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar masyarakat Desa Bajera Utara  mengetahuinya, memerintahkan untuk disosialisasikan.

 

Mengetahui                                                   Desa Bajera Utara, 9 Agustus 2021

Badan Permusyawaratan Desa Bajera Utara        Panitia Pemilihan Desa Bajera Utara

Ketua                                                                                      Ketua

 

 

 

I KETUT ADITA,S.H                                                     NI NYOMAN DESI ASTAMI

 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.765.155.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.097.032.743,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 54.719.413,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 669.080.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 141.183.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 650.692.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 134.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 166.200.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 995.827.348,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 539.767.900,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 415.737.495,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 70.700.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 75.000.000,00
0%