Bajera Utara.... 16/8/2021
Dalam rangka Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara Tahun 2021 serta sesuai dengan Jadwal Kegiatan yang telah disusun kepanitian. Dengan demikian, setelah selesai sosialisasi maka dilanjutkan dengan rapat penyempurnaan tata tertib serta jadwal kegiatan.
Rapat penyempurnaan tatib tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Agustus 2021, pukul 09.00 wita, bertempat di aula Kantor Desa Bajera Utara. Peserta rapat terdiri dari panitia pilkel, BPD Bajera Utara, Perbekel Desa Bajera Utara, serta kelian adat se-desa Bajera Utara.
Dari rapat tersebut ditetapkanlah tata tertib pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara, sebagai berikut
PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL
DESA BAJERA UTARA
KECAMATAN SELEMADEG – KABUPATEN TABANAN TAHUN 2021
Sekretariat ; Kantor Desa Bajera Utara
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL
DESA BAJERA UTARA, KECAMATAN SELEMADEG,
KABUPATEN TABANAN
NOMOR : 01 /Panlih-Pilkel/BU/VII/2021
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN PERBEKEL
DESA BAJERA UTARA
PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA BAJERA UTARA,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara dipandang perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara tentang tata tertib Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pemilihan Pengangkatan dan Pemilihan Perbekel ( Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 nomor 65)
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA
BAJERA UTARA TENTANG PERATURAN TATA TERTIB
PEMILIHAN PERBEKEL DESA BAJERA UTARA TAHUN 2021
BAB I
ASAS PENYELENGGARAAN DAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL
Pasal 1
Penyelenggara Pemilihan Perbekel berpedoman pada asas : mandiri , jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Pasal 2
Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Perbekel dalam penyelenggaraan Pemilihan Perbekel meliputi:
- merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- menyusun dan menetapkan tata tertib pemilih
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan Perbekel;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dengan memperhatikan DPT Pemilukada Th 2020;
- menetapkan peserta Pemilihan Perbekel;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan Perbekel;
- menerbitkan keputusan Panitia untuk mengesahkan hasil pemilihan dan mengumumkannya;
- menyediakan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan;
- menindaklanjuti dengan segera atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Perbekel;
- Panitia menonaktifkan anggota KPPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Perbekel
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panitia kepada masyarakat;
- membuat laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada BPD;dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan dalam Tatib ini.
Pasal 3
Tanggungjawab dan Keanggotaan Panitia Pemilihan :
- Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan Perbekel bertanggung jawab kepada BPD.
- Panitia Pemilihan Perbekel menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada BPD;
- Panitia Pemilihan Perbekel bersifat mandiri dan tidak memihak;
- Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c diatas terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat yang tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 4
Panitia Pemilihan Perbekel dalam pemilihan perbekel berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan perbekel dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta pemilihan perbekel secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan perbekel kepada BPD;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen dengan baik;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno Panitia Pemilihan Perbekel dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Perbekel;
Pasal 5
Panitia Pemilihan Perbekel diberhentikan dengan tidak hormat oleh BPD apabila:
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemilihan Perbekel;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau;
- melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Panitia Pemilihan Perbekel dalam mengambil keputusan dan penetapan;
- Terbukti terlibat dalam kampanye dan sebagai tim sukses salah satu calon perbekel
- Pengisian Panitia Pemilihan Perbekel karena diberhentikan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh BPD sebagaimana ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
- Calon Perbekel wajib memenuhi persyaratan :
- warga Negara Republik Indonesia ;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan UUD 1945 , serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) atau sederajat, ijazah Pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari Lembaga yang berwenang;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Perbekel ;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ( Surat berkelakuan baik dari Kepolisian )
- ;tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat, Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit;
- foto copy KTP dan KK yang masih berlaku ;
- pas foto berwarna ukuran : 4x6 3 lembar berlatar belakang merah dan 3R 2 lembar;
- tidak pernah sebagai perbekel selama 3 ( tiga) kali masa jabatan
- Calon perbekel dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipersyaratkan mendapatkan ijin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian ;
- Perbekel yang mencalonkan kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya pelaksanaan penetapan calon perbekel terpilih;
- BPD mencalonkan diri dalam pemilihan Perbekel mengundurkan diri sejak penetapan bakal calon perbekel ( Pasal 19 ayat (2) huruf k Permendagri 110 tentang BPD)
- Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan perbekel diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon perbekel terpilih;
- Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Surat Keterangan bebas narkotika dari badan narkotika kabupaten.
- Pada saat pendaftaran para calon harus melampirkan struktur (KSB) tim sukses dari masing-masing calon.
Bagian Kedua Pencalonan
Paragraf Kesatu Umum
Pasal 7
Pencalonan calon perbekel dilakukan dengan 2 cara yaitu dicalonkan oleh Banjar Dinas atau melalui pencalonan perseorangan.
Paragraf Kedua Pencalonan
Oleh Banjar Dinas
Pasal 8
Pencalonan calon perbekel oleh Banjar Dinas dilakukan dengan mengajukan / melampirkan surat pernyataan dari banjar dinas yang merupakan hasil paruman / musyawarah mufakat banjar dinas disertai dengan daftar hadir
Pasal 9
Surat pernyataan dimaksud pada pasal 3 diatas di tandatangani oleh kepala kewilayahan dan kelian adat banjar setempat dilampiri daftar hadir peserta rapat dan pada saat pendaftaran calon diantar oleh Kelian Adat dan Tim sukses.
Paragraf Ketiga
Calon Perseorangan
Pasal 10
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Perseorangan adalah melampirkan dukungan berupa foto copy KTP minimal sebanyak jumlah DPT terkecil dari banjar dinas di Desa Bajera Utara dalam Pilkada th 2020 dan atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan sebaran dibeberapa banjar.
- Format dukungan berupa foto copy KTP sesuai dengan format yang telah di buat olehpanitia ( mencantumkan foto copy KTP, Nama, Alamat dan Tanda Tangan dalam sebuah lembaran kertas A4 ).
- Penetapan sah tidak sahnya dukungan berupa foto copy KTP, Panitia akan memverifikasi Faktual menyangkut dukungan, langsung ke pemilih KTP bersangk
BAB III
HAK PEMILIH DAN DIPILIH Bagian Kesatu
Hak Pemilih
Pasal 11
Yang berhak memilih Perbekel Desa Bajera Utara adalah penduduk Desa Bajera Utara warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat :
- Sebagai penduduk desa Bajera Utara berumur 17 tahun terhitung sejak tanggal pemungutan suara atau sudah / pernah menikah ;
- Nyata-nyata tidak sedang tidak terganggu jiwa / ingatannya ;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Berdomisili di Desa Bajera Utara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum Disahkannya
- Daftar Pemilih Sementara, dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Penduduk;
- Terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Bagian Kedua Hak Dipilih
Pasal 12
Yang berhak dipilih dalam pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara tahun 2021 adalah penduduk Desa Bajera Utara warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat :
- Sebagai calon Perbekel Desa Bajera Utara tahun 2021 yang dicalonkan oleh Banjar Dinas,atau ;
- Sebagai calon Perbekel Desa Bajera Utara tahun 2021 dari calon perseorangan;
- Telah ditetapkan sebagai calon tetap Perbekel Desa Bajera Utara Tahun 2021.
PENELITIAN PERSYARATAN DAN PENETAPAN CALON PERBEKEL
Bagian Kesatu
Penelitian Persyaratan
Pasal 13
- Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan .
- Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian terhadap bakal calon kepada masyarakat untuk mendapat masukan .
- Panitia menetapkan dan mengumumkan bakal calon perbekel menjadi calon perbekel yang telah memenuhi syarat dari hasil Penjaringan dan Penyaringan paling sedikit 2 (dua ) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
- Apabila bakal calon yang memenuhi syarat dari hasil penjaringan dan penyaringan kurang dari 2 ( dua ) orang, maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran calon selama 20 (dua puluh) hari .
- Dalam hal bakal calon tetap kurang dari 2 (dua) setelah diadakan perpanjangan waktu pendaftaran, maka Bupati menunda pelaksanaan Pemilihan Perbekel sampai Pemilihan Perbekel periode berikutnya . Untuk mengisi kekosongan tersebut Bupati mengangkat Penjabat perbekel dari lingkungan PNS lingkungan pemeritah kabupaten .
- Jika bakal calon lebih dari 5 (lima) panitia melakukan seleksi tambahan dengan kriteria :
- pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
- tingkat pendidikan;
- usia; dan
- lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten.
- Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 diatas, ditentukan dengan memberi bobot penilaian
- Pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan dan Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 huruf a diatas diberikan bobot nilai sebagai berikut :
- Pernah menjadi DPR/DPRD/Pemerintahan Desa dengan masa kerja diberikan bobot nilai sebagai berikut :
- Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 30;
- * 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 29;
- * 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 28;
- * 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 27;
- * 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 26;
Pernah mengabdi di Pemerintah Pusat/Daerah dengan masa kerja diberikan bobot nilai sebagai berikut ;
- Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 25;
- 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 24;
- 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 23;
- 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 22;
- 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 21;
- c. Pernah mengabdi di Lembaga Adat dengan masa kerja diberikan bobot nilai sebagai berikut ;
- Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 20;
- 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 19;
- 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 18;
- 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 17;
- 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 16;
- Pernah mengabdi di Lembaga Kemasyarakatan lainnya dengan masa kerja diberikan bobot nilai 15;
- Lebih dari 15 tahun diberi bobot nilai 20;
- 10 s/d 15 tahun diberi bobot nilai 19;
- 5 s/d 10 tahun diberi bobot nilai 18;
- 3 s/d 5 tahun diberi bobot nilai 17;
- 0 s/d 3 tahun diberi bobot nilai 16;
- Tingkat Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 huruf b diberikan bobot penilaian sebagai berikut :
- berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat diberikan bobot nilai 15;
- b. berpendidikan Sekolah Menengah Atas/Umum atau sederajat diberikan bobot nilai 17;
- c. berpendidikan diploma 1/2/3 diberikan bobot nilai 20;
- berpendidikan Sarjana (S1) atau sederajat diberikan bobot nilai 23;
- berpendidikan Pascasarjana diberikan bobot nilai 25;
- Usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 6 huruf c diatas, diberikan bobot nilai sebagai berikut :
- berusia 25 tahun sampai dengan 30 tahun diberikan bobot nilai 15;
- b. berusia lebih dari 30 tahun sampai dengan 40 tahun diberikan bobot nilai 20;
- c. berusia lebih dari 40 tahun sampai dengan 65 tahun diberikan bobot 30;
- berusia lebih dari 65 tahun diberikan bobot nilai 15;
- Penilaian bobot pada pengalaman bekerja pada lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia hanya boleh dipilih salah satu saja dengan memilih nilai maksimal.
Bagian Kedua Penelitian Persyaratan
Paragraf Kesatu Umum
Pasal 14
- Penetapan calon perbekel disertai dengan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan serta penyerahan foto berwarna ukuran 4x6 cm;
- Pengumuman calon perbekel disertai foto yang disepakati dilakukan oleh panitia pemilihan melalui papan pengumuman selama 7 ( tujuh) hari sejak ditetapkan .
Pasal 15
- Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan (2) tidak dapat mengundurkan diri, dan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan / meninggal dunia, maka secara administratif dianggap tidak mengundurkan diri.
- Apabila calon yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat suara terbanyak dalam pemilihan calon perbekel, maka perolehan suaranya dianggap batal .
- Atas pembatalan perolehan suara sebagaimana dimaksud ayat (2), maka akan dilakukan pemilihan ulang pada pemilihan Perbekel gelombang berikutnya.
BAB V
KAMPANYE DAN MASA TENANG Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
- Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Perbekel .
- Lamanya kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3 ( tiga ) hari sebelum dimulainya masa tenang dan waktu kampanye selama 6 (enam) hari.
- Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dan kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, menjaga keamanan dan ketertiban serta bertanggung jawab;
- Ketentuan pelaksanaan kampanye dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
- Kampanye memuat visi dan misi bila terpilih sebagai perbekel .
- Visi merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam masa jabatan menjadi Perbekel
- Misi berisi program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Pada saat penyampaian visi dan misi tidak diperbolehkan menyampaikan janji-janji yang bukan merupakan kewenangan perbekel nantinya.
Pasal 18
- Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara:
- Pengunaan alat peraga Kampanye ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan ukuran, format dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
- Dalam kampanye dilarang :
- mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan RI ;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI;
- menghina seseorang, agama , suku, ras, golongan, calon dan / atau calon lain ;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan dan masyarakat ;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat dan / atau calon lain;
- merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain ;
- menggunakan fasilitas pemerintah , tempat ibadah dan tempat pendidikan ;membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan;
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat pemilih Desa Bajera Utara atas dasar apapun termasuk tim sukses dari masing-masing calon ;
- Memasang APK ( alat peraga kampanye ) berupa : brosur, Pamflet, kartu nama dst Baliho hanya diperbolehkan di depan Kantor Desa Bajera Utara disiapkan oleh Panitia sedangkan yang dipasang di depan rumah dari masing-masing calon disiapkan oleh masing-masing calon. Serta untuk Panitia menempelkan gambar masing-masing calon di setiap bale banjar di Desa Bajera Utara.
- dalam kampanye dilarang melibatkan :
- perbekel dan penjabat perbekel;
- perangkat desa;
- anggota BPD .
Pasal 19
Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi :
- a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan ;
- penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran atau disuatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan yang berpotensi menyebar kewilayah lain .
Pasal 20
Masa tenang dilaksanakan selama 3 ( tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Pasal 21
Dalam masa tenang, peserta, tim sukses dan pemilih dilarang melakukan aktifitas kampanye meliputi :
- Melakukan pertemuan dalam kelompok apapun;
- Menyebarkan APK (Brosur, famplet dan sebagainya )
- Mendatangi rumah warga untuk mengarahkan / menghasut memilih calon tertentu
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Pemilihan Perbekel hanya dilakukan dalam 1 (satu) tahapan pemilihan.
Pasal 23
Anggota Panitia Pemilihan dan seluruh calon Perbekel tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Perbekel .
Pasal 24
- Pemilihan Perbekel dilaksanakan secara Langsung , Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil .
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos foto/masih didalam kotak calon dalam surat suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan .
- Pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1(satu) orang calon .
- Pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun .Sedangkan untuk pemilih yang berhalangan hadir karena sakit akan didatangi dan pada saat didatangi KPPS dan didampingi saksi dari masing-masing calon.
Pasal 25
- Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan calon perbekel, Panitia Pemilihan menyediakan :
- Papan tulis yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih ;
- Surat Suara yang memuat foto para calon yang berhak dipilih pada bagian bawahnya ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda sahnya surat suara ;
- Kotak suara berikut kuncinya yang jumlah dan besarnya sesuai dengan kebutuhan ;
- Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara ;
- Alas dan alat pencoblosan didalam bilik suara .
- Bentuk dan model surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan .
Pasal 26
- Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan sudah menyampaikan surat panggilan pemilih yang sudah terdaftar di DPT .
- Dalam surat panggilan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dengan jelas mengenai waktu dan tempat pemberian suara
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu
Pemungutan Suara
Pasal 27
- Untuk kepentingan pelaksanaan pemungutan suara, dibuat Tempat Pemungutan Suara ( TPS) .
- Jumlah pemilih di TPS, lokasi, bentuk dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa
- Untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan membentuk KPPS.
- KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk membantu Panitia Pemilihan dalam melaksanakan pemungutan suara dimasing-masing TPS;
- KPPS yang menjalani isolasi mandiri diganti yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Perbekel.
Pasal 28
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS membuka kotak suara dan memperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegal dengan kertas segel yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan
Pasal 29
- Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh KPPS melalui pemanggilan berdasarkan nomor urut kehadiran pemilih .
- Setelah menerima surat suara , pemilih memeriksa atau meneliti surat suara yang diterima .
- Apabila surat suara yang diterima dalam keadaan cacat atau rusak , pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak tersebut kepada KPPS .
- Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai cacat fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih, serta wajib merahasiakan pilihannya.
Pasal 30
- Pencoblosan Surat suara dilaksanakan dalam bilik suara oleh pemilih yang akan menggunakan hak suaranya .
- Pemilih yang masuk dalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
- Pemilih yang keliru mencoblos surat suara dapat meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada KPPS .
- Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukannya kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat .
Pasal 31
- Pada saat pemungutan suara Panitia Pemilihan dan KPPS berkewajiban menjamin pelaksanaan pemungutan suara agar berjalan dengan tertib, bebas, rahasia , jujur dan adil .
- Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, seluruh calon perbekel setelah selesai mencoblos, tidak boleh berada di TPS dan harus berada ditempat yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara .
- Panitia Pemilihan dan KPPS menjaga agar setiap pemilih yang berhak memilih hanya memberikan 1 (satu) suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun;
- Proses penghitungan suara dilakukan di TPS.
Pasal 32
- Jadwal waktu pemungutan suara dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Oktober 2021 dan atau Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di tetapkan oleh Bupati.
- Pemungutan Suara dimulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
Bagian Kedua Penghitungan Suara
Paragraf Kesatu Umum
Pasal 33
- Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, KPPS melaksanakan penghitungan suara di masing-masing TPS .
- Pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 12.00 wita.
- Pendaftaran pemilih ditutup pada pukul 12.00 wita.
- Jika pemungutan suara belum selesai walau sudah menunjukan pkl.12.00 wita, proses pemungutan bisa dilanjutkan bagi pemilih yang telah mendaftar sebelum jam 12.00 wita.
- Penghitungan suara dapat dimulai jika sudah menunjukan pukul 13.00 Wita.
- Hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara hasil pemungutan suara dalam rangkap ( panitia desa, pengumuman di TPS dan sejumlah saksi ) dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan dan saksi-saksi.
Pasal 34
- Untuk menjamin pelaksanaan pemilihan secara demokratis, setiap calon dapat menempatkan masing-masing seorang saksi pada tiap-tiap TPS yang diambil dari Pemilih yang berhak memberikan suara yang ditentukan sendiri oleh calon perbekel dan melaporkannya kepada KPPS, H-1 sebelum pemilihan dilaksanakan.
- Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyaksikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara .
- Berita Acara hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani oleh saksi masing- masing calon dianggap sah .
- KPPS membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk selembar demi selembar disaksikan oleh saksi dan pemilih yang hadir .
- Setiap lembar surat suara diteliti untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon perbekel dan kemudian KPPS membaca nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di kertas plano yg ditempel dipapan tulis yang ditempelkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir dan para saksi.
Pasal 35
- Surat Suara dianggap tidak sah , apabila :
- tidak memakai surat suara yang sudah ditentukan ;
- tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan pada surat suara;
- ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih ;
- mencoblos lebih dari 1(satu) gambar calon yang berhak dipilih ;
- mencoblos diluar garis batas tanda gambar calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
- surat suara yang rusak;
- coblosannya tidak jelas / memakai alat lain dari alat pencoblosan yang telah disediakan .
- Surat suara yang sah adalah :
- Surat suara yang dicoblos sesuai dengan surat suara yang telah ditentukan ;
- Coblosan berada didalam atau pada garis batas photo yang berhak dipilih ;
- Coblosan hanya terdapat pada 1 (satu) tanda gambar dengan memakai alat yang telah ditentukan .
- Coblosan lebih dari satu namun masih dalam kotak satu calon.
- Coblosan dalam garis salah satu kotak calon
- Coblosan simetris yang dalam satu garis lurus yang tidak tercoblos pada calon lain atau pada garis batas calon lain.
- pernyataan suara sah dan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diumumkan kepada pemilih pada saat akan dilaksanakan pemungutan suara oleh KPPS.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON PERBEKEL TERPILIH Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
- Setelah penghitungan suara selesai, KPPS membuat Berita Acara pemilihan dan menyampaikan kepada Panitia Pemilihan
- Setelah selesai pelaksanaan pemilihan di masing – masing TPS , Panitia Pemilihan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk surat keputusan Penetapan Calon perbekel terpilih pada hari itu juga yaitu hari dan tanggal pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Perbekel kepada BPD dan selanjutnya BPD menetapkan calon Perbekel terpilih berdasarkan perolehan suara sah terbanyak .
- Calon Perbekel terpilih yang telah ditetapkan oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel terpilih .
- Penetapan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud ayat (4) dikeluarkan paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung diterimanya Laporan hasil pemilihan Perbekel dari BPD .
Bagian Kedua Sebaran yang lebih luas Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 37
- Calon Perbekel yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Perbekel terpilih;
- Dalam hal calon Perbekel yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah yang lebih luas dari jumlah TPS.
- Apabila perolehan suara sah dari jumlah TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap sama maka calon Perbekel terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara pada TPS dengan jumlah DPT terbanyak.
Pasal 38
- Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan perbekel hanya dapat diajukan oleh calon Perbekel kepada BPD dalam waktu paling Lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan perbekel .
- Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon perbekel .
- Pengajuan keberatan kepada BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
- BPD memutus sengketa penetapan hasil pemilihan perbekel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan keputusan diambil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan tersebut
- Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak tercapai , maka sengketa penetapan hasil pemilihan perbekel disampaikan kepada Bupati .
- Putusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat .
Pasal 39
Masa jabatan Perbekel selama 6 (enam ) tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1(satu) kali masa jabatan berikutnya, apabila Perbekel yang bersangkutan belum sampai 3 (tiga) kali masa jabatan.
BAB IX
SANKSI-SANKSI PELANGGARAN Bagian Kesatu Pencalonan
Pasal 40
Sanksi-sanksi terbukti pelanggaran pada saat pencalonan meliputi :
- Jika bakal calon perbekel tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan dalam tatib ini sampai batas waktu yang ditetapkan, maka bakal calon tidak diteruskan proses pencalonanya oleh panitia / digugurkan pencalonanya.
- b. Jika bakal calon perbekel terbukti mengunakan dokumen palsu pada saat pencalonan maka pencalonan dianulir.
Bagian Kedua Kampanye
Paragraf Kesatu
Pasal 41
Sanksi-sanksi terbukti pelanggaran pada saat kampanye meliputi :
- Malaksanakan kampanye diluar jadwal, teguran lisan/tertulis,dibubarkan
- b. Keberpihakan/keterlibatan panitia, perangkat desa dan BPD dalam kegiatan kampanye diluar yang difasilitasi panitia.
- Melaksanakan kampanye ditempat yang dilarang, teguran lisan/tertulis,dibubarkan
- Memasang APK ditempat yang dilarang, teguran lisan/tertulis, APK diturunkan;
- Larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, penghentian kegiatan kampanye.
Paragraf Kedua
Masa Tenang
Pasal 42
Sanksi-sanksi terbukti pelanggaran pada saat masa tenang meliputi :
- Melakukan pertemuan dalam kelompok apapun; teguran lisan/tertulis,dibubarkan
- Menyebarkan APK (Brosur, famplet dan sebagainya ) diberikan teguran lisan/tertulis;
- Mendatangi rumah warga untuk mengarahkan / menghasut memilih calon tertentu, dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis atau penghentian keg
- Larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis atau penghentian kegiatan.
BAB X
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43
Penerapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara.
BAB XI
JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN PERBEKEL Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
Jadwal Tahapan Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara.
BAB XI KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 45
Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa Bajera Utara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar masyarakat Desa Bajera Utara mengetahuinya, memerintahkan untuk disosialisasikan.
Mengetahui Desa Bajera Utara, 9 Agustus 2021
Badan Permusyawaratan Desa Bajera Utara Panitia Pemilihan Desa Bajera Utara
Ketua Ketua
I KETUT ADITA,S.H NI NYOMAN DESI ASTAMI